"Kisah kali serombongan orang kanada,murid-murid Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki, sowan ke Rusaifah Makkah,Mereka mewadulkan musykilah tentang Zakat Fitrah,menurut Madzhab Maliki,zakat fitrah harus diberikan berupa "quutul bilad" bahan makanan pokok setempat,tidak sah jika di terimakan dalam bentuk uang tunai,Makanan pokok warga kanada adalah roti dari gandum.dan hal itu menjadi jalan buntu.
Di kanada,biaya hidup termahal adalah perumahan, Barangsiapa punya rumah,baik milik aendiri maupun sewa, pasti cukup kaya dan tidak termasuk Mustahiq(orang yang berhaq menerima zakat), di pihak lain,fakir miskin pasti tidak punya rumah,berarti juga tidak punya peralatan yang di perlukan untuk mengolah gandum menjadi roti,kalau mereka menerim gandum 3 kilo,trus mau di apakan? dijual pun siapa mau beli?
Alih-alih langsung menjawab pertanyaan para murid, Sayyid Muhammad mengarahkan mereka agar datang meminta fatwa kepada syaikh fulan,seorang mufti madzhab hanafi,yang membolehkan zakat fitrah dengan uang tunai,Sayyid Muhammad memegang teguh adab dan maqam,walaupun beliau memiliki pengetahuan yang sempurna tentang semua madzhab, termasuk madzhab hanafi.
Beliau adalah mufti madzhab maliki,maka beliau menahan diri dari berfatwa dengan qaul dari madzhab hanafi,yang menjadi hak mufti madzhab hanafi.
Perbedaan pendapat antara madzhab maliki dan mazhab hanafi dalam zakat fitrah menyediakan kelonggaran bagi warga kanada dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah.
KH. Bisri Musthofa (Ayah Gus Mus) dan Adik beliau,KH. Mishbah Musthofa lahir dari rahim yang sama yaitu "Simbah Aminah Zayyadi", Berguru kepada Kiai yang sama yaitu "KH, Kholil Harun", Beliau-beliau mondok dan ngaji bersama-sama, belajar kitab sama-sama, tapi kemudian hari beliau-beliau tidak pernah satu kata (sepakat) dalam pendapat fiqh apapun.
Kiai Bisri menghalalkan KB, Kiai Mishbah mengharamkannya, Kiai Bisri tidak suka santri yang melakoni tirakat yang berat-berat, Kiai Mishbah menganjurkannya,Kiai Mishbah Mengharamkan BANK,Kiai Bisri Menghalalkannya.
KH. Bisri Musthofa mempunyai kitab karangan beliau yaitu Tafsir Al Ibriz, KH. Mishbah juga punya yaitu Tafsir Al Iklil.
Dua saudara yang berbeda dan selalu konsisten tidak hanya berdebat saja,namun masing-masing mempunyai karya yang patut di acungkan jempol.
Semoga bermanfaat,...
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Perbedaan Bukan Sesuatu Yang Menakutkan. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link https://forumsantrionline.blogspot.com/2015/10/perbedaan-bukan-sesuatu-yang-menakutkan.html. Terimakasih atas perhatiannya.